Thursday, February 2, 2012

Smadav 8.9 Pro


Smadav 8.9 Pro | Antivirus | {700 KB}
Yang terbaru dari Smadav 2011 Rev. 8.9 yaitu Penambahan database 650 virus baru, Penyempurnaan struktur database dan engine Smadav, PPenyempurnaan teknik heuristic dan pendeteksian autorun.inf pada auto-scan flashdisk, Start-up RTP yang lebih cepat, dsb.

Smadav-Updater, Fitur update database tiap minggu (online/offline), Pendeteksian khusus untuk virus Ramnit.shortcut, Fitur baru : “Forgot Password” untuk Smadav Pro, Fitur baru : “Berita Terkini Smadav”, dsb.

Kelebihan Smadav Pro dibandingkan Smadav Free yaitu Smadav Pro mempunyai banyak fitur tambahan yang tidak ada di Smadav Free. Fitur-fitur tambahan yang akan sobat dapatkan pada Smadav Pro yaitu update otomatis online, scanning 10x lebih cepat, exception list, maximize/resize, mengganti warna tema, Bahasa Indonesia/Inggris, password admin, dan izin penggunaan profit.

Untuk menghilangkan tanda bajakan (Anti blacklist ) setelah proses update dari Smadav 2011 Rev. 8.8versi Pro ke Smadav 2011 Rev. 8.9, ikuti instruksi berikut ini :

1. Download Smadav Rev. 8.9 Full Serial number DISINI (pass: jd-blog)
2. Install Smadav Rev. 8.9
3. Pastikan Smadav di PC/Laptop kamu tidak aktif(Klik kanan pada ikon Smadav di System tray dan klik Exit).
4. Klik Start-Run lalu ketik "Regedit" ATAU tekan logo Windows & R secara bersamaan lalu ketik "Regedit" untuk menjalankan registry editor.
5. Lalu buka HKEY_CURRENT_USER - Software - Microsoft - Notepad pada registry editor.
6. Kemudian cari "lfPitchĪ”ndFamily", "lfPitchĪ”ndFamily2", dan "lfPitchĪ”ndFamily3" ,klik kanan pada value tersebut dan klik Delete dan Yes lalu OK (Hapus semua value yang namanya lfPitchĪ”ndFamily).
7. Selanjutnya buka direktori C:\Program Files\Smadav dan klik 2 kali pada file "SMĪ”RTP.exe" untuk menjalankan Smadav.
8. Dan lihatlah, tanda bajakan (Blacklist) sudah hilang dari Smadav 8.8 anda.
9. Dan masukkan data dibawah ini ke kolomnya masing-masing pada tab Setting di Smadav.


Semoga bermanfaat . . 

0 comments

Apabila anda merasa artikel ini bermanfaat, silahkan share tetapi mohon untuk mencantumkan sumbernya. Terima Kasih,.

U Comment I Comment, U Follow I Follow,.

Cancel Reply